Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Bulan Mei 2025 Siapkan Uang Segini

Ahmad Ridho - Minggu, 04 Mei 2025 | 17:00
Proses perpanjangan SIM bisa lewat layanan SIM Keliling.
Proses perpanjangan SIM bisa lewat layanan SIM Keliling.

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor dan mobil.

Masa berlaku SIM selama lima tahun harus diperhatikan, perpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Syarat dan biaya perpanjang SIM bulan Mei 2025, siapkan uang segini.

Terlambat melakukan perpanjangan hingga masa berlakunya habis, pemilik SIM harus membuat baru atau mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Termasuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat, ataupun secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Menutip unggahan akun Instagram @simditlantasdiy, beberapasyarat yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM, yaitu:

- SIM asli yang masih berlaku dan Fotokopi SIM secukupnya

- KTP asli dan Fotokopi KTP secukupnya

Baca Juga: Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM C Maret 2025, Tinggal Terima Beres?

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER