Begini Cara Urus Kendaraan yang Salah Sasaran Kena Tilang ETLE

Ahmad Ridho - Senin, 05 Mei 2025 | 08:00
Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi saat salah sasaran kena tilang ETLE.
Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi saat salah sasaran kena tilang ETLE.

MOTOR Plus-online.com - Kasus salah tangkap kamera tilang elektronik beberapa kali terjadi.

Pemilik motormendadak dapat notifikasi tilang ETLE, padahal pelat nomor dan jenis motor berbeda.

Pengendara motor bisa kena tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement apabila melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

Kendaraan yang tertangkap kamera ETLE akan kena blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalau tidak mengkonfirmasi dan membayar denda tilang.

Namun, ETLE bisa salah sasaran yang disebabkan oleh beberapa faktor termasuk kesalahan petugas menganalisa atau mengidentifikasi data pelanggar berupa pelat nomor, jenis kendaraan, jenis pelanggaran, dan sebagainya.

Lalubagaimana cara mengurus kendaraan yang salah sasaran tilang ETLE dan STNK terlanjur diblokir?

Ketika pemilik kendaraan menjadi korban salah sasaran tilang ETLE, pihak yang bersangkutan bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi pelanggaran untuk mengatasi masalah tersebut.

Klarifikasi bisa dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya atau mendatangi kantor samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: STNK Terancam Diblokir, Begini Urutan Bayar Denda Tilang ETLE

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER