Kabarnya Besok Razia Pajak STNK Mobil dan Motor Kerjasama Dishub dan Polri, Apa Benar?

Galih Setiadi - Minggu, 20 April 2025 | 20:05 WIB
Kolase istimewa via TribunJatim
Tangkapan layar informasi razia pajak STNK mobil dan motor.

MOTOR Plus-Online.com - Muncul broadcast alias pesan berantai mengenai razia pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dan motor.

Dimulai besok razia pajak STNK mobil dan motor Kerjasama Dishub dan Polri, apa benar? Yuk simak faktanya.

Beredar luas pesan yang mengatakan adanya razia yang dilakukan Pemda, Dishub Kerjasama dengan Polri.

Razia katanya menyasar kendaraan yang telat bayar pajak, disebutkan ada ratusan motor dan mobil yang belum bayar dan masih menggunakan pelat nomor lama.

Tidak hanya itu, kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau labih akan langsung dikandangin.

Pesan tersebut juga menuliskan bayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400 ribu.

Disebutkan dari grup WhatsApp kiriman dari Bhayangkara Polri, razia pagi jam 10.00 - 12.00 WIB.

Kemudian, siang dari jam 15.00 - 17.00 WIB, malam dari jam 22.00 - 24.00 WIB, dilanjutkan jam 03.00 - 05.00 WIB.

Baca Juga: Pemutihan Sedang Berlangsung, Razia Pajak Kendaraan akan Digelar, Sanksi Tilang Diberlakukan

Baca Juga: STNK Jangan Sampai Ketinggalan, Razia Pajak Kendaraan Sampai 28 Februari 2025 Lokasi Pindah-pindah

Menanggapi hal itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi angkat bicara pada Rabu (16/4/2025).

"Kita pastikan itu adalah hoax, apalagi derek dan bayar parkir itu tak benar," ujarnya mengutip TribunJatim.com.

Soal foto yang menunjukkan razia di simpang empat Stasiun Tuban, ia membenarkan tadi pagi ada kegiatan operasi gabungan.

“Benar tadi dilaksanakan operasi gabungan dengan instansi terkait,” imbuhnya.

Operasi ini merupakan operasi gabungan yang dilakukan oleh, Dispenda Provinsi, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban, Dishub, dan Jasa Raharja.

Sasarannya adalah terkait pelanggaran kasat mata seperti helm, kelengkapan kendaraan, knalpot brong. Kemudian pelanggaran tidak kasat mata seperti STNK, Pajak, dan SIM.

"Razia tadi ada 66 pelanggaran baik barang bukti berupa SIM, STNK dan kendaraan bermotor,” sambungnya.

Rizky menduga berita hoax tersebut muncul, dari pelanggar yang pajak kendaraannya telah habis.

"Tadi apabila ada pajak pelanggar yang masa berlakunya habis. Bisa dilaksanakan pembayaran pajak di tempat. Mungkin ini yang diplintir," bebernya.

Meskipun informasi tersebut hoaks, kalau belum membayar pajak baik motor atau mobil yang brother punya, jangan lupa diurus ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular