Khususnya wajib pajak kendaraan bermotor, agar lebih taat dalam menjalankan kewajibannya.
Pemutihan denda pajak ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tanpa harus terbebani dengan denda atau sanksi administrasi yang biasanya dikenakan.
"Dengan kebijakan ini, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan penerimaan daerah yang lebih optimal," ujarnya.
Untuk mempermudah proses pembayaran, telah disediakan sistem pembayaran online yang dikenal dengan nama Signal.
Sistem ini terintegrasi dengan layanan perbankan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara online dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
"Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor," katanya.
Brother yang berada di Riau, jangan sampai lupa manfaatkan program yang satu ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR