Baca Juga: Motor Apaan Nih, Desain Cebol Pakai Mesin Skutik Harganya Setara Honda PCX 160
Dikutip dari Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, jalan tol hanya boleh dilalui mobil dan kendaraan besar.
"Tapi apabila ada situasi yang urgen dengan kewenangan diskresi kepolisian bisa saja petugas memasukan ke jalan tol tapi sangat berisiko dan kemungkinan kecil untuk dilakukan," kata Budiyanto dikutip dari Kompas com, Kamis (30/1/2025).
Budiyanto mengingatkan bahwa membolehkan motor masuk tol adalah jalan terakhir, karena sebetulnya keputusan itu cukup berisiko.
"Sesuai aturan PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol bahwa tol hanya diperuntukan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, demikian bahwa motor dilarang masuk atau melewati jalan tol, katanya.
View this post on Instagram
"Terkecuali jalan tol tersebut secara fisik dibatasi atau terpisah antara jalan yang diperuntukan untuk kendaraan roda 4 atau lebih dengan sepeda motor," katanya.
Kemudian dari prespektif keselamatan kata Budiyanto, cukup membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
"Bagaimana apabila jalan non tol banjir, apakah diperbolehkan masuk jalan tol tetap tidak diperbolehkan," katanya.
"Perlu ada langkah mitigasi oleh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Adakan rekayasa lalu-lintas atau pengalihan arus lalu lintas sebelum ada genangan air," ujarnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR