MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus tahu besaran denda E-Tilang agar tidak salah dalam pembayaran.
Besaran denda E-Tilang ternyata mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing.
Terkait hal itu polisi langsung memberikan penjelasan.
Selain itu bayar denda E-Tilang lebih mahal dibanding bayar langsung di Kejaksaan.
Informasi tersebut viral di TikTok dan dishare seseorang yang baru saja melakukan pembayaran denda.
Pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan secara online dengan memasukkan kode BRI Virtual Account atau BRIVA melalui aplikasi BRImo.
Kode BRIVA akan diterbitkan petugas kepolisian setelah pelanggar mengonfirmasi pelanggaran.
Beredar narasi di media sosial TikTok yang menyebut bayar denda e-tilang menggunakan kode BRIVA lebih mahal ketimbang bayar di Kantor Kejaksaan setempat secara offline.
"Jadi ternyata kalau kena e-tilang, yang dikirim ke rumah itu adalah denda maksimal," ujar akun @al*******.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, 20 Daerah Sudah Dipasang Kamera ETLE
Baca Juga: Sikap Para Pelanggar Lalu Lintas, Cuek Kena Denda Tilang Elektronik
Menurut pengunggah, membayar denda e-tilang di kantor Kejaksaan Negeri justru lebih murah karena denda yang diberikan sesuai dengan putusan hakim.
Ada kalanya, hakim memutuskan denda e-tilang yang dibayarkan lebih rendah dari denda maksimal.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pembayaran denda e-tilang secara online melalui BRImo dan secara offline di Kantor Kejaksaan tidak ada bedanya.
"Bayar denda e-tilang dengan virtual account atau bayar denda di kejaksaan, itu hampir tidak ada perbedaan," kata dia saat dikonfirmasi, (15/12/24) melansir Kompas.com.
Namun saat disinggung soal pengenaan denda maksimal pada e-tilang yang dibayar secara online, Endang tidak dapat memastikan dengan rinci.
"Karena itu sistem, saya tidak bisa bicara banyak. Jadi terkait dengan sistem itu aplikasi, kita tinggal masuk kode tilangnya, kemudian nanti akan muncul sendiri dendanya," ujar dia.
Seandainya ada selisih perbedaan bayar denda secara online dan offline, Endang mengatakan pelanggar masih bisa mengambil selisih atau sisa denda yang dibayarkan.
Sebagai contoh, denda e-tilang yang dikenakan adalah Rp 100.000.
Akan tetapi hakim memutuskan denda pelanggaran hanya Rp 75.000, maka sisa denda Rp 25.000 dapat diambil oleh pelanggar.
Baca Juga: Kembaran Yamaha Byson Versi 2025 Resmi Diluncurkan Harganya Bikin Kaget
Selisih pembayaran denda itu terjadi karena putusan hakim di Kejaksaan memutuskan denda pelanggaran lebih rendah dari yang sudah ditetapkan.
"Biasanya untuk putusan (hakim) itu mempertimbangkan terkait dengan kondisi masyakarat di situ, seperti upah minimum regional (UMR)," kata Endang.
Dia menyampaikan, putusan denda e-tilang di Kejaksaan sudah menjadi kewenangan mutlak oleh hakim.
Akan tetapi, berkaca dengan yang terjadi di Surakarta, Jawa Tengah, tempatnya bertugas, hampir tidak ada perbedaan antara bayar denda e-tilang secara online maupun offline.
Menurut Endang, besaran denda e-tilang di tiap wilayah tidak sama, disesuaikan dengan kondisi masyarakat di wilayah tersebut.
Senada dengan Endang, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, denda tilang di masing-masing wilayah didasarkan pada tabel denda tilang sesuai kesepakatan pengadilan, kejaksaan dan kepolisian di daerah setempat.
Namun, tidak semua wilayah menerapkan tabel denda tilang. Bagi wilayah yang tidak menerapkan tabel denda tilang, denda akan disesuaikan dengan aturan Undang-undang (UU).
"Pembayaran melalui virtual account (VA) sesuai dengan tabel denda tilang, yang tidak terdapat tabel denda tilang disesuaikan dengan aturan UU," kata Artanto, saat dikonfirmasi, (15/12/24) dikutip dari Kompas.com.
Nantinya, pembayaran yang dilakukan secara online masih ditetapkan melalui sidang di pengadilan.
Baca Juga: Sah Keluar Harga Motor Listrik Baru Honda ICON e: dan CUV e:, Segini Mahal atau Murah?
Di pengadilan, hakim akan memutuskan besaran denda e-tilang yang harus dibayar.
Masyakarat bisa memilih pembayaran denda e-tilang yang paling memudahkan, bisa secara online ataupun offline.
Kemudian berdasarkan Pasal 268 ayat 1 Undang-undang (UU) Tahun 2009 tentang LLAJ, sisa denda e-tilang bisa diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.
Hal itu bisa dilakukan jika putusan hakim menetapkan denda e-tilang lebih kecil dari denda maksimal.
Namun, jika sisa kembalian denda tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR