Benarkah Besaran Denda e-Tilang Tergantung UMR Daerah Masing-masing?

Ahmad Ridho - Selasa, 17 Desember 2024 | 16:15 WIB
Kolase Divisi Humas Polri dan TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Apakah denda E-Tilang berbeda-beda tergantung UMR daerah masing, masing begini penjelasan polisi.

Baca Juga: Kembaran Yamaha Byson Versi 2025 Resmi Diluncurkan Harganya Bikin Kaget

Selisih pembayaran denda itu terjadi karena putusan hakim di Kejaksaan memutuskan denda pelanggaran lebih rendah dari yang sudah ditetapkan.

"Biasanya untuk putusan (hakim) itu mempertimbangkan terkait dengan kondisi masyakarat di situ, seperti upah minimum regional (UMR)," kata Endang.

Dia menyampaikan, putusan denda e-tilang di Kejaksaan sudah menjadi kewenangan mutlak oleh hakim.

Akan tetapi, berkaca dengan yang terjadi di Surakarta, Jawa Tengah, tempatnya bertugas, hampir tidak ada perbedaan antara bayar denda e-tilang secara online maupun offline.

Menurut Endang, besaran denda e-tilang di tiap wilayah tidak sama, disesuaikan dengan kondisi masyarakat di wilayah tersebut.

Senada dengan Endang, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, denda tilang di masing-masing wilayah didasarkan pada tabel denda tilang sesuai kesepakatan pengadilan, kejaksaan dan kepolisian di daerah setempat.

Namun, tidak semua wilayah menerapkan tabel denda tilang. Bagi wilayah yang tidak menerapkan tabel denda tilang, denda akan disesuaikan dengan aturan Undang-undang (UU).

"Pembayaran melalui virtual account (VA) sesuai dengan tabel denda tilang, yang tidak terdapat tabel denda tilang disesuaikan dengan aturan UU," kata Artanto, saat dikonfirmasi, (15/12/24) dikutip dari Kompas.com.

Nantinya, pembayaran yang dilakukan secara online masih ditetapkan melalui sidang di pengadilan.

Baca Juga: Sah Keluar Harga Motor Listrik Baru Honda ICON e: dan CUV e:, Segini Mahal atau Murah?

Di pengadilan, hakim akan memutuskan besaran denda e-tilang yang harus dibayar.

Masyakarat bisa memilih pembayaran denda e-tilang yang paling memudahkan, bisa secara online ataupun offline.

Kemudian berdasarkan Pasal 268 ayat 1 Undang-undang (UU) Tahun 2009 tentang LLAJ, sisa denda e-tilang bisa diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.

Hal itu bisa dilakukan jika putusan hakim menetapkan denda e-tilang lebih kecil dari denda maksimal.

Namun, jika sisa kembalian denda tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular