Baca Juga: Sikap Para Pelanggar Lalu Lintas, Cuek Kena Denda Tilang Elektronik
Menurut pengunggah, membayar denda e-tilang di kantor Kejaksaan Negeri justru lebih murah karena denda yang diberikan sesuai dengan putusan hakim.
Ada kalanya, hakim memutuskan denda e-tilang yang dibayarkan lebih rendah dari denda maksimal.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pembayaran denda e-tilang secara online melalui BRImo dan secara offline di Kantor Kejaksaan tidak ada bedanya.
"Bayar denda e-tilang dengan virtual account atau bayar denda di kejaksaan, itu hampir tidak ada perbedaan," kata dia saat dikonfirmasi, (15/12/24) melansir Kompas.com.
Namun saat disinggung soal pengenaan denda maksimal pada e-tilang yang dibayar secara online, Endang tidak dapat memastikan dengan rinci.
"Karena itu sistem, saya tidak bisa bicara banyak. Jadi terkait dengan sistem itu aplikasi, kita tinggal masuk kode tilangnya, kemudian nanti akan muncul sendiri dendanya," ujar dia.
Seandainya ada selisih perbedaan bayar denda secara online dan offline, Endang mengatakan pelanggar masih bisa mengambil selisih atau sisa denda yang dibayarkan.
Sebagai contoh, denda e-tilang yang dikenakan adalah Rp 100.000.
Akan tetapi hakim memutuskan denda pelanggaran hanya Rp 75.000, maka sisa denda Rp 25.000 dapat diambil oleh pelanggar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR