"Blokir akan dilakukan apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan H+8 dari tanggal pelanggaran," katanya.
Bukan hanya membiarkan surat konfirmasi, blokir juga akan dilakukan jika pelanggar tak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.
"(Blokir juga dilakukan jika) tidak ada pembayaran sampai dengan H+15 dari tanggal pelanggaran di mana kode bayar sudah diterbitkan," imbuhnya.
Tapi tenang saja bro, pemblokiran STNK enggak berlaku permanen, alias bisa dibuka lagi.
Seperti yang dijelaskan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Sugiyanta.
"Harus bayar denda ETLE di BRI. Langsung otomatis (dibuka blokirnya jika sudah terverifikasi)," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Kendaraan Abaikan Surat Konfirmasi Tilang ETLE, STNK Siap Diblokir"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR