MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang nunggak kewajiban belum dibayar.
Digratiskan pajak motor atau mobil mati lebih dari 3 tahun, ikuti pemutihan dibuka sampai Desember jangan telat.
Jarang-jarang pemerintah daerah memberikan kebaikan kepada wajib pajak kendaraan.
Mumpung sedang dibuka pemutihan pajak bagi yang nunggak lama tidak perlu bayar PKB dan dendanya.
Bahkan bukan cuma pemutihan dari denda untuk PKB, bea balik lama juga digratiskan.
Kebijakan pemutihan ini mulai 04 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Pemerintah daerah yang menyelenggarakan program tersebut yaitu provinsi Banten dalam rangka HUT ke-24.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024.
Pergub tersebut tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 03 Oktober 2024.
Baca Juga: Mulai Berlaku Pemutihan Pajak Motor 21 Oktober 2024 Bebas Denda Ini Keringanan Lainnya
KOMENTAR