MOTOR Plus-online.com - Pembeli motor bekas girang dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta gratiskan balik nama.
Ada info penting soal rencana Pemprov Jakarta yang akan gratiskan biaya balik nama kendaraan bekas.
Pembeli motor dan mobil bekas di Jakarta tidak lagi dikenakan biaya pajak untuk pengurusan balik nama usai Pemprov Jakarta menghapus tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Seperti diketahui, saat membeli kendaraan bekas dokumen surat kendaraan masih tercantum nama pemilik sebelumnya.
Untuk mengalihkan kepemilikan ke pemilik baru maka pemilik kendaraan bekas perlu balik nama.
Hal ini tertuang dalam regulasi baru terkait perpajakan kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur ulang tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Untuk diketahui, biaya BBNKB dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan akibat jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
“Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, dikutip dari Kompas.com (29/10/2024).
Baca Juga: Bebas Denda PKB dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Bulan Depan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR