Denda bagi pengemudi atau penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman adalah denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Baca Juga: Mulai Diterbitkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip Khusus Gantikan BPKB Model Lama
8. Melampaui batas kecepatan
Denda untuk pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal adalah Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
Denda untuk sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang adalah Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Denda bagi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar adalah maksimal Rp500 ribu.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Denda bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berupa sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Denda untuk pelanggaran marka jalan atau bahu jalan adalah maksimal Rp500 ribu.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
Pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR