Besok Terakhir Razia Gabungan Operasi Zebra 2024, Ini Denda Paling Mahal

Ahmad Ridho - Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:42 WIB
Wartakotalive.com
Operasi Zebra 2024 akan berakhir pada Minggu (27/10), denda paling mahal incar anak di bawah umur yang mengendarai motor atau mobil sebesar Rp1 juta.

Denda bagi pengemudi atau penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman adalah denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Baca Juga: Mulai Diterbitkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip Khusus Gantikan BPKB Model Lama

8. Melampaui batas kecepatan

Denda untuk pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal adalah Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

Denda untuk sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang adalah Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan. 

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Denda bagi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar adalah maksimal Rp500 ribu.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Denda bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berupa sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

Denda untuk pelanggaran marka jalan atau bahu jalan adalah maksimal Rp500 ribu.

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik

Pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular