Besok Terakhir Razia Gabungan Operasi Zebra 2024, Ini Denda Paling Mahal

Ahmad Ridho - Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:42 WIB
Wartakotalive.com
Operasi Zebra 2024 akan berakhir pada Minggu (27/10), denda paling mahal incar anak di bawah umur yang mengendarai motor atau mobil sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Helm SNI Tetap Ditilang dalam Operasi Zebra 2024 Jika Logonya Tak Standar Ketahui Agar Tak Ditindak

Jika sudah terekam kamera ETLE, surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas.

Polri mengincar 14 pelanggaran lalu lintas dengan besaran denda tilang yang berbeda-beda.

Namun denda paling besar mengincar anak-anak di bawah umur yang sudah mengendarai motor.

Denda tilang anak di bawah umur mencapai Rp 1 juta paling mahal dibanding 13 denda pelanggaran lain.

Berikut 14 pelanggaran dan denda razia Operasi Zebra 2024:

1. Motor melawan arus

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan seperti melawan arus lalu lintas diberi sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang mabuk atau dibawah pengaruh alkohol dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular