Baca Juga: Uang Rp 5 Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha RX-King 2006 Peredam Jarak Tempuh 300 Km
3. Pengemudi di bawah umur
Batas usia pengemudi adalah sudah memiliki SIM atau sudah berusia 17 tahun.
Pengemudi di bawah umur yang kena razia Operasi Zebra 2024 akan dikenakan sanksi kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
4. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
Sanksi untuk menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga 2 bulan.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
Denda bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara adalah Rp750 ribu atau kurungan penjara maksimal 3 bulan.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR