MOTOR Plus-online.com - Debt collector sering bikin masalah melakukan perampasan motor sampai mobil yang menunggak pembayaran.
Diteror debt collector jangan melawan OJK kasih masukan buat masyarakat biar hidup tenang.
Sudah banyak kasus yang melibatkan juru tagih dengan pemilik kendaraan termasuk pengutang pinjaman online (pinjol).
Pemilik kendaraan kredit merasa terancam dengan adanya debt collector yang sering menebar ancaman bahkan perampasan.
Bukan itu saja para pengutang pinjol juga sering diteror untuk segera melunasi pembayaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi solusi agar masyarakat tidak lagi diganggu debt collector.
Kasus debt collector paling banyak diadukan masyarakat yang diterima oleh OJK.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan sebanyak 3.300 aduan diterima OJK periode Januari sampai April 2024.
Kasus yang melibatkan debt collector dengan pengutang atau debitur mencapai 50 persen aduannya.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat Bisa Gadai BPKB Motor Tahun Tua, Resmi Milik Pemerintah Gak Ditagih Debt Collector
Baca Juga: Modus Debt Collector Palsu Tarik Paksa Motor Emak-Emak di Probolinggo Tuduh Nunggak Cicilan
"Kasus paling banyak mencapai 2 ribuan dari fintech, kemudian IKNB dan perbankan," tegasnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Sabtu (15/5/224) lalu.
OJK sendiri menurutnya sudah melakukan dua langkah kuratif dan preventif.
"Ada beberapa Pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen," tegasnya.
Ditambahkannya konsumen jangan hanya meminta hak perlindungan konsumen tapi juga harus bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
"Solusinya kalau tidak mau berurusan dengan debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," lanjutnya.
Jika tidak bisa melakukan pembayaran, disarankan agar konsumen aktif untuk meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.
Selain itu pihak perusahaan finansial juga diingatkan saat menggunakan debt collector atau pihak ketiga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku salah satunya sudah dilengkapi sertifikat (bersertifikasi).
Selama bulan Januari sampai April 2024, OJK sudah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Nah buat debitur atau pemilik cicilan atau hutang segera bayar atau lunasi untuk menghindari teror debt collector.
Pihak OJK menekankan para pemilik hutang untuk tidak lupa kewajibannya membayar cicilan.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR