Baca Juga: Modus Debt Collector Palsu Tarik Paksa Motor Emak-Emak di Probolinggo Tuduh Nunggak Cicilan
"Kasus paling banyak mencapai 2 ribuan dari fintech, kemudian IKNB dan perbankan," tegasnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Sabtu (15/5/224) lalu.
OJK sendiri menurutnya sudah melakukan dua langkah kuratif dan preventif.
"Ada beberapa Pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen," tegasnya.
Ditambahkannya konsumen jangan hanya meminta hak perlindungan konsumen tapi juga harus bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
"Solusinya kalau tidak mau berurusan dengan debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," lanjutnya.
Jika tidak bisa melakukan pembayaran, disarankan agar konsumen aktif untuk meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.
Selain itu pihak perusahaan finansial juga diingatkan saat menggunakan debt collector atau pihak ketiga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku salah satunya sudah dilengkapi sertifikat (bersertifikasi).
Selama bulan Januari sampai April 2024, OJK sudah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Nah buat debitur atau pemilik cicilan atau hutang segera bayar atau lunasi untuk menghindari teror debt collector.
Pihak OJK menekankan para pemilik hutang untuk tidak lupa kewajibannya membayar cicilan.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR