Baca Juga: Baru Bisa Bayar Pajak Motor Malam Hari Tinggal ke Samsat Ini, Catat Jadwal Buka Tutupnya
Dengan demikian, seluruh aturan wajib dilaksanakan.
Dalam undang-Undang No. 2 Tahun 2024 ini mengatur masalah transportasi.
Dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.
Di sana tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.
Adanya aturan ini, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum guna mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau jumlah kepemilikan.
Wacana pembatasan usia sudah mulai digulirkan sejak beberapa dekade lalu, namun banyak ditentang berbagai pihak.
Data dari Dishub DKI Jakarta pada 2015 menyebutkan pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda 4 per hari rata-rata 1.000 unit.
Sementara untuk motor antara 3.000-4.000 unit.
Sedangkan pertumbuhan jalan per tahun hanya 0,01 persen.
Kondisi seperti ini, tak heran kemacetan kerap terjadi di Jakarta.
Apakah UU DKJ ini akan bisa digulirkan dan mampu mengatasi kemacetan di Jakarta? Kita tunggu pelaksaannya.
KOMENTAR