MOTOR Plus-online.com - Untuk mengurangi kemacetan berbagai cara sudah dilakukan.
Sah batas usia kendaraan berlaku di Jakarta sesuai undang-undang baru sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Aturan mengurangi kemacetan di Jakarta sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta.
Mulai dari pengaturan kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap.
Juga adanya wacana untuk pemberlakuan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.
Termasuk dengan adanya pajak progresif diberlakukan bila memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu alamat.
Pilihan lainnya yang sudah ada payung hukunya yaitu pembatasan usa kendaraan pribadi di Jakarta.
Seperti diketahui undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ketok palu.
Mengani aturan ini sudah disahkan pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Indonesia Ketinggalan, Balik Nama Kendaraan Bekas di Malaysia Bisa Diurus Diler Tak Perlu ke Samsat
KOMENTAR