MOTOR Plus-Online.com - Jangan khawatir masa berlaku SIM habis tepat saat libur lebaran.
Bagi pengendara motor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) mati pada 8 hingga 15 April 2024 boleh tersenyum tesnang.
Pasalnya SIM mati di tanggal tersebut masih mendapat ampunan dan bisa diperpanjang.
Hal ini karena pelayanan perpanjang SIM memang diliburkan pada tanggal tersebut.
Mengutip unggahan X/Twitter @TMCPoldaMetro, SIM mati di tanggal tersebut masih bisa diurus perpanjangan.
"Informasi Pelayanan Satpas SIM wilayah Jakarta dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024.
Dan akan kembali melayani masyarakat Sobat Lantas esok hari Selasa 16 April 2024." tulis caption di unggahan tersebut.
Tertulis untuk para pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 8-15 April 2024 ternyata tetap bisa diperpanjang.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Habis Libur Lebaran 2024 Siapkan Uang Rp 100 Ribuan Ini Syarat Lainnya
Editor | : | Ahmad Ridho |