Rumus menghitung denda pajak kendaraan adalah (PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)) + denda SWDKLLJ
Untuk menghitung PKB, caranya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen.
Berdasarkan samsat-pkb.jakarta.go.id, NJKB Yamaha Gear 125 sebesar Rp Rp 12.800.000, sehingga PKB-nya Rp 256.000.
Misalnya, ada keterlambatan membayar pajak motor tersebut selama satu bulan.
Berarti hitungannya ((Rp 256.000 x 25 persen x 1/12 bulan) + Rp 32.000), maka hasilnya Rp 37.334.
Jadi, saat pembayaran pajak nantinya akan lebih mahal, yaitu Rp 293.334.
Nah, jadi begitu cara menghitung denda pajak motor ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR