MOTOR Plus-Online.com - Salah satu hal yang perlu brother perhatikan sebelum perpanjang STNK adalah hitung denda pajak motor yang harus dibayarkan, baik Yamaha Gear 125 atau tipe lain.
Salah satu yang bikin mahal saat bayar pajak motor, yaitu denda akibat telat dalam pengurusan.
Nah, sebelum ke Samsat untuk perpanjang STNK, ada baiknya brother memastikan motor yang ada di rumah kena pajak atau enggak.
Misalnya untuk DKI Jakarta, denda pajak yang dikenakan sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Pada pasal 12 ayat 6 dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Nah, untuk menghitung denda pajak motor yang harus brother bayarkan, ada beberapa data yang diperlukan.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat Untuk Pengesahan STNK?
Mulai dari besaran Pajak Kendaraan Bermotor (NJKB) hingga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 32.000.
Rumus menghitung denda pajak kendaraan adalah (PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)) + denda SWDKLLJ
Untuk menghitung PKB, caranya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dua persen.
Berdasarkan samsat-pkb.jakarta.go.id, NJKB Yamaha Gear 125 sebesar Rp Rp 12.800.000, sehingga PKB-nya Rp 256.000.
Misalnya, ada keterlambatan membayar pajak motor tersebut selama satu bulan.
Berarti hitungannya ((Rp 256.000 x 25 persen x 1/12 bulan) + Rp 32.000), maka hasilnya Rp 37.334.
Jadi, saat pembayaran pajak nantinya akan lebih mahal, yaitu Rp 293.334.
Nah, jadi begitu cara menghitung denda pajak motor ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR