Ada Aturan Baru, Harus Tahu Batas Kebisingan Knalpot Custom Untuk Modifikasi Motor

Ardhana Adwitiya - Jumat, 27 Oktober 2023 | 19:30
Ilustrasi modifikasi motor pakai knalpot custom.
Gun Hill Studios
Gun Hill Studios
Ilustrasi modifikasi motor pakai knalpot custom.

MOTOR Plus-online.com -Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor jadi sorotanbikers yang hobi modifikasi motor custom.

Salah satu yang jadi perbincangan adalah penggunaan knalpot custom.

Ketentuan knalpot custom dijelaskan dalam Pasal 29 Permenhub tersebut.

Pada pasal 29 ayat (1), dijelaskan tentang perubahan sistem pembuangan meliputi:

a. Manifoldb. Catalytic converterc. Peredam suarad. Pipa pembuangan

Sementara pada ayat (2) pasal yang sama, perubahan sistem pembuangan harus memenuhi syarat, yakni:

a. Paling sedikit terdiri dari manifold, peredam suara dan pipa pembuanganb. Dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuatc. Arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan laind. Asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakaar atau roda sumbu belakang Kendaraan Bermotore. Pipa pembuangan tidak melibihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor

Yang bikin penasaran, berapa batas kebisingan knalpot motor custom?

Baca Juga: Minuman Rp 5.000 yang Ada di Kulkas Bisa Dipakai Buat Hilangkan Karat di Knalpot Sampai Baut Motor

Yovial Adiwijaya, Biro Hukum Transportasi Darat Kementerian Perhubungan mengatakan,mengacu padaPasal 48 Permenhub tersebut, motor custom boleh digunakan di jalan dengan syarat lulus uji tipe.

Editor : Aong

TERPOPULER