MOTOR Plus-online.com - Masih ada 11 daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023.
Salah satunya adalah Palembang, Sumatera Selatan.
Banyak keuntungan yang diberikan membuat warga Palembang yang menunggak pajak motor girang.
Pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan ini sudah berlangsung sejak 1 April 2023 sampai 31 Desember 2023 mendatang.
Tercatata ada 5 keringanan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk warga pemilik kendaraan.
Segera manfaatkan program ampunan pajak ini sebelum waktunya berakhir.
Sesuai dengan ketentuan Kapolri, pajak motor yang sudah habis masa berlakunya selama 7 tahun data STNK akan dihapus.
Data STNK motor yang sudah dihapus tidak akan bisa diregistrasi kembali.
Dengan demikian motor jadi bodong dan hanya bisa jadi pajangan di rumah.
Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru mengajak seluruh warga di Sumsel untuk memanfaatkan program pemutihan tahun ini.
Mengingat waktunya masih lama sampai akhir tahun 2023 mendatang.
"Ayo segera registrasi kendaraan Anda untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (Pasal 74 ayat 2 huruf b UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" demikian keterangan di akun Instagram @bapendasumsel.
Program pemutihan pajak motor di Sumsel tahun ini meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
Baca Juga: Tinggal Sehari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Papua, Penunggak Pajak Dapat 4 Keuntungan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Ayo segera ke Samsat terdekat dan lunasi tunggakan pokok pajak kendaraan Anda.
Jangan sampai data STNK motor atau mobil dihapus dan tidak bisa didaftarkan ulang kembali.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR