Mengingat waktunya masih lama sampai akhir tahun 2023 mendatang.
"Ayo segera registrasi kendaraan Anda untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (Pasal 74 ayat 2 huruf b UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" demikian keterangan di akun Instagram @bapendasumsel.
Program pemutihan pajak motor di Sumsel tahun ini meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
Baca Juga: Tinggal Sehari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Papua, Penunggak Pajak Dapat 4 Keuntungan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Ayo segera ke Samsat terdekat dan lunasi tunggakan pokok pajak kendaraan Anda.
Jangan sampai data STNK motor atau mobil dihapus dan tidak bisa didaftarkan ulang kembali.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR