MOTOR Plus-Online.com - Seorang pria nekat membawa kabur motor matic Honda BeAT lantaran isi dompetnya kosong.
Kejahatan bisa terjadi lantaran faktor ekonomi.
Salah satunya dilakukan oleh seorang pria berinisial VK (31), warga warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
Gara-gara enggak punya uang, ia nekat membawa kabur motor milik teman kencannya yang bernama Maharani (39).
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik, membenarkan hal tersebut.
"Betul, terduga pelaku ditangkap Senin (13/2) sekitar pukul 09.30 WiB, oleh gabungan Opsnal Polres Malang dan Polsek Tumpang," kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (14/2/2023).
Taufik mengatakan kronologi penangkapan VK berawal dari Maharani melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polsek Tumpang.
Di mana saat itu pada tahun 2022, Maharani berkenalan dengan pria atas nama VK melalui media sosial.
Seiring berjalan waktu, keduanya pun sering bertemu dan menjalin hubungan hingga VK telah berjanji akan menikahi Maharani.
Puncak dari permasalahan adalah ketika VK meminjam motor Honda BeAT milik korban dengan dalih keluar sebentar pada 30 Juli 2022.
Baca Juga: Waduh, Pasutri Ini Maling 30 Motor Selama Setahun, Modusnya Bikin Heran
Namun hingga berhari-hari tidak dikembalikan dan nomor ponsel VK tidak bisa dihubungi.
Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tumpang.
Usai menerima laporan, petugas kemudian menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Dari penyelidikan awal, didapat informasi jika pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Namun pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu.
"Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung membawanya ke Polres Malang untuk dimintai keterangan," terangnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp 5 juta.
"Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang.
Baca Juga: Tega Banget, Dua Orang Berjaket Ojol Bawa Kabur Motor Anak Kos di Cipayung
Dia akan dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Janjikan Nikah, Pria Asal Surabaya Malah Gadaikan Motor Kenalannya Dibuat Kebutuhan Sehari-hari
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR