Pajak Mati Lama Digratiskan Antisipasi STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Sejumlah Daerah Buka Pemutihan

Aong - Senin, 16 Januari 2023 | 20:52 WIB
Facebook Orares Berstes
Pemutihan pajak mati lama digratiskan agar tidak terkena STNK mati 2 tahun jadi bodong

Facebook Nugi
Pemutihan pajak kendaraan dibuka di sejumlah wilayah

Selain keringanan pajak kendaraan bermotor juga gratis bea balik nama kedua serta tanpa pungutan progresif.

Sebagai info kebijakan di kota Seuramo Mekkah berlangsung dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Riau yang melakukan pemutihan yang mulai berlaku Februari 2023.

Mereka masih melakukan persiapan administrasi, termasuk mempersiapkan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang penghapusan denda.

Termasuk pemrintah daerah Sidoarjo tidak mau ketinggalan yang juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

Bedanya wilayah lainnya, waktu pelaksanaan lebih panjang sampai akhir Maret 2023.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan,” bunyi keterangannya.

Mereka juga menghapuskan beban denda lainnya. Sepeti parkir, PBB, hotel, restoran, reklame, hiburan hingga air tanah.

Masyarakat yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @wbppd.sidoarjo.

Disusul juga pemutihan di provinsi Sulawesi Barat.

"Hadir lagi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," bunyi pengumuman pada akun Instagram @BPKPDsulbar.

Pemutihan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Ada gratis bea balik nama kepemilikan kedua serta seterusnya, program ini sudah berjalan sejak Kamis (12/1) dan akan berakhir pada 5 Maret 2023 mendatang.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular