Fakta Pemutihan SIM yang sudah Mati Bisa Diperpanjang Cek Penjelasan Kominfo

Aong - Rabu, 11 Januari 2023 | 13:07
Ilustrasi fakta SIM bisa diperpanjang
Tribunnews.com
Ilustrasi fakta SIM bisa diperpanjang

MOTOR Plus-online.com -Banyak yang berpikir adanya pemutihan SIM seperti halnya pajak kendaraan.

Fakta pemutihan SIM yang sudah mati bisa diperpanjang cek penjelasan Kominko yang sebenarnya terjadi.

Pajak kendaraan jika sudah mati atau tidak diperpanjang beberapa tahun bisa ikut pemutihan.

Artinya pejak kendaraan tersebut tidak dikenakan denda keterlambatan dalam memenuhi kewajiban.

Sedangkan SIM tidak ada pemutihan, jika sudah mati atau habis masa berlakunya harus bikin baru.

Mengenai aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam ayat 4 pasal 1 disebutkan bahwa SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakuknya.

Hati-hati hoaks

Adanya hoaks tentang SIM mati bisa diperpanjang muncul di sosial media.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER