Bikers Kurang Setuju BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bayar Pajak Motor dan Perpanjang SIM

Ahmad Ridho - Sabtu, 12 Maret 2022 | 12:40 WIB
Dok AYO
Bikers dari Association Yamaha Owners (AYO) rata-rata kurang setuju dengan rencana BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus pajak motor.

MOTOR Plus-online.com - Bikers menolak BPJS Kesehatan jadi syarat urus pajak motor dan perpanjangan SIM.

Belakangan ramai wacana membayar pajak motor termasuk perpanjang atau bikin SIM baru harus memiliki BPJS Kesehatan.

Adanya aturan baru dalam memperpanjang STNK wajib ada kartu BPJS kesehatan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Peraturan tersebut berupa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyebut sesuai instruksi itu, dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan Korlantas Polri.

"Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Taslim, Selasa (22/2/2022) lalu.

Kata Taslim, setelah regulasi siap, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.

"Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak/ tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ucapnya.

Baca Juga: Rencana BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus Pajak Motor atau Bikin SIM, Polisi Libatkan Kemendagri

Baca Juga: Keren, Komunitas Ini Bantu Bikers dan Pengendara Lain yang Trouble di Jalanan Jogja Gratis! 

"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron," bebernya.

Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.

Rencana menyertakan BPJS Kesehatan saat membayar pajak atau membuat SIM baru mendapat respon beragam.

Termasuk pro dan kontra di kalangan bikers terkait dengan aturan baru ini.

Jawaban beragam bikers ini terangkum saat ngobrol asyik via WhatsApp Group (WAG) MOTOR Plus-online dengan Association Yamaha Owners (AYO), Jumat (11/3/2022) malam.

Wadah bikers Yamaha ini mempertanyakan aturan tersebut karena cukup membingungkan.

Selain itu, proses pengurusan BPJS Kesehatan untuk yang belum punya memakan waktu.

"Membayar pajak motor atau perpanjang SIM harus membawa BPJS Kesehatan, ini akan jadi masalah baru karena enggak semua orang punya," tegas Arif.

Baca Juga: Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Wajib Punya Kartu Anggota BPJS Kesehatan Polisi Kasih Tahu Bocorannya 

Selain itu, masalah akan muncul karena pemilik BPJS Kesehatan enggak semua lancar pembayarannya termasuk kalau menunggak pembayaran, pasti akan sulit.

"Menurut gue sih enggak perlu lagi pakai BPJS Kesehatan karena dari pembuatan STNK pasti sudah ada pajak dan itu mungkin dapat mengcover biaya jika terjadi musibah nantinya," lanjut member AYO yang lain.

Penyertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membayar pajak bisa memunculkan beberapa masalah baru.

"Menurut saya kendalanya ketika sudah jatuh tempo harus bayar pajak motor tapi tidak punya BPJS Kesehatan, bagaimana solusinya? bisa kisruh pastinya. Lebih baik dibenahi dulu sistem BPJS Kesehatannya," terang member lainnya.

Selain didominasi yang kurang setuju soal BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus pajak motor, ada juga yang pro dengan rencana ini.

"Saya setuju dengan adanya aturan tersebut, karna seperti yang kita ketahui BPJS adalah program pemerintah, yang menjamin seluruh warga negara indonesia dapat berobat atau dapat ditangani secara medis dimanapun dan kapanpun tanpa pandang bulu," tegas Antojoe.

Selain itu diadakan polling setuju atau tidak setuju BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus pajak motor.

Dari member yang hadir hanya 2 orang yang setuju BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus pajak motor.

Sementara 14 member lainnya tidak setuju dan 2 orang abstain.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular