Bayar Pajak Motor Lewat Samsat Online Gak Perlu Cap Stampel Pelunasan, Gantinya Plastik Kecil Transparan Ini

Indra GT - Selasa, 30 Juni 2020 | 11:20 WIB
BPRD Jakarta
Bayar pajak STNK motor tahunan melalui Samsat Online tidak perlu lagi cap stempel tanda pelunasan.

Baca Juga: Asyik Nih, Bayar Pajak STNK Lewat Aplikasi Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan Masa Tanggap Darurat Covid-19

Bayar pajak STNK motor tahunan melalui Samsat Online tidak perlu lagi cap stempel tanda pelunasan.

Pajak tahun pertama kepemilikan motor tidak ada pengesahan atau validasi pembayaran langsung berdarakan lembar pertama yang berwarna coklat muda.

Untuk lembar kedua ini masa berlakunya selam 5 tahun setelah diterbitkan.

Makanya ada 4 kolom pengesahan atau validasi untuk mengetahui kendaraan sudah membayra pajak atau belum.

Jika membayar pajak kendaraan melalui loket Samsat maka kolom pengesahan akan ditandai dengan stampel dari pihak Kepolisian.

Baca Juga: Dijamin Enggak Ribet, Begini Langkah-langkah Bayar Pajak Motor Pakai Samsat Online Jawa Barat di Tokopedia

Makanya dengan mudah pihak Polisi saat mengecek apakah kendaraan sudah membayar pajak atau belum tinggal lihat kolom pengesahannya saja.

Jika belum bayar maka kolom tersebut akan kosong tidak ada tanda pengesahannya.

Sedangkan jika membayar melalui Samsat Online maka bukti pengesahan pembayar bukan lagi stmpel atau cap yang diberikan oleh pihak Kepolisian.

Melainkan berupa stiker kecil tanda pelunasan yang harus ditempel pada kolom pengesahannya.

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular