MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak STNK motor tahunan melalui Samsat Online tidak perlu lagi cap stempel tanda pelunasan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor memiliki 2 lembar bukti pelunasan.
Lembar pertama adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP biasanya lembar berwarna coklat muda.
Lembar ini masa berlaku hanya 1 tahun pembayaran pajak yang disahkan oleh pihak Kepolisian, Badan Pajak Daerah Provinsi dan Jasa Raharja.
Dilembar pertama ini tertera jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sedangkan lembar kedua berwarna kebiruan berisi data pemilik kendaraan bermotor dan informasi data kendaraannya.
Di lembar ini tidak ada jumlah nominal uang yang dibayarkan melainkan hanya membutuhkan pengesahan atau validasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kolom pengesahan terdapat 4 kolom yang menandakan pengesahan pembayaran pajak kendaraan selama 4 tahun.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR