Pemotor Turing dari Batubara Ke Dumai, Ditangkap Polisi Karena Mengantar Barang Haram

Reyhan Firdaus - Kamis, 12 September 2019 | 16:52
DE saat ditangkap polisi karena mau menjemput narkotika
Sofyan Akbar / Tribun Medan
DE saat ditangkap polisi karena mau menjemput narkotika

MOTOR Plus-online.com -Seorang pemotor Honda Vario bernama Darwis Edo (33), ditangkappersonel unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut.

Darwis Edo yang merupakanwarga Dusun Gambus Laut, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara ini ditangkap, akan barang yang dibawanya.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut AKBP Fadris mengatakan, Darwis Edo ketahuan membawa narkotika di motornya.

Tidak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu-sabu yang Darwis Edo bawa mencapai 9 kg, yang siapdisebarkan ke Kabupaten Batubara.

Baca Juga: Enggak Sangka, Ojek Online Jadi Modus Baru Kurir Pengedaran Narkoba

Baca Juga: Kramat Jati Geger, Pura-pura Usaha Bengkel, Kompresor Dipakai Simpan Benda Haram

Dikutip dari Tribun Medan, AKBP Fadris menceritakan penangkapan dimulaisaat unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut pada Rabu (4/9/2019), setelah mendapat informasi.

Yaitu akan ada satu unit bus yang melintas dari Dumai menuju Medan, dimana satu penumpang ada yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Kita langsung bergerak menuju ke Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu untuk memantau bus yang dimaksud," jelas Fadris, Kamis (12/9/2019).

Saat bus melintas, pihaknya menghentikan dan melakukan pemeriksaan semua penumpang, dan mencari orang yang dicurigai beserta barang bawaannya.

Source : Tribun Medan
Editor : Aong

TERPOPULER