MOTOR Plus-online.com -Seorang pemotor Honda Vario bernama Darwis Edo (33), ditangkappersonel unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut.
Darwis Edo yang merupakanwarga Dusun Gambus Laut, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara ini ditangkap, akan barang yang dibawanya.
Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut AKBP Fadris mengatakan, Darwis Edo ketahuan membawa narkotika di motornya.
Tidak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu-sabu yang Darwis Edo bawa mencapai 9 kg, yang siapdisebarkan ke Kabupaten Batubara.
Baca Juga: Enggak Sangka, Ojek Online Jadi Modus Baru Kurir Pengedaran Narkoba
Baca Juga: Kramat Jati Geger, Pura-pura Usaha Bengkel, Kompresor Dipakai Simpan Benda Haram
Dikutip dari Tribun Medan, AKBP Fadris menceritakan penangkapan dimulaisaat unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut pada Rabu (4/9/2019), setelah mendapat informasi.
Yaitu akan ada satu unit bus yang melintas dari Dumai menuju Medan, dimana satu penumpang ada yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita langsung bergerak menuju ke Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu untuk memantau bus yang dimaksud," jelas Fadris, Kamis (12/9/2019).
Saat bus melintas, pihaknya menghentikan dan melakukan pemeriksaan semua penumpang, dan mencari orang yang dicurigai beserta barang bawaannya.
Source | : | Tribun Medan |
Editor | : | Aong |