MOTOR Plus-online.com - Tingginya driver ojek online (ojol) yang berkendara sambil memainkan handphone menjadi penyumbang kecelakaan di jalan.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi mengatakan nantinya akan membahas aturan penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) yang kerap digunakan para driver ojek onlinel.
Nantinya, peraturan tersebut akan dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama pihak terkait.
Baca Juga : Jadi Paling Veteran, Pembalap Ini Bisa Bikin Sejarah Di MotoGP
"Saya kira bisa saja berkembang, sepanjang memang menjadi beban kenapa tidak," kata Dirjen Hubdat, Budi Setiadi, di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
"Tapi kan nanti kami akan melakukan proses pendalaman diskusi untuk pengayaan semua pihak yang terkait akan kami undang," imbuhnya.
Rencananya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk ojek online.
Baca Juga : Biar Lebih Aman Saat Parkir, Pasang Aja Standar Tengah di Kawasaki W175
Budi Setiadi mengaku, rencananya akan ada tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut.
"Ada tiga hal yang sementara yang akan kami normakan. Tiga hal itu menyangkut masalah tarif, suspend dan keselamatan bagi pengemudi dan juga bagi penumpangnya," tutupnya.
Baca Juga : Waduh, KYT Ditinggal Quartararo Di MotoGP, Langsung Gaet Pembalap Ini
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR