Budi Setiadi mengaku, rencananya akan ada tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut.
"Ada tiga hal yang sementara yang akan kami normakan. Tiga hal itu menyangkut masalah tarif, suspend dan keselamatan bagi pengemudi dan juga bagi penumpangnya," tutupnya.
Baca Juga : Waduh, KYT Ditinggal Quartararo Di MotoGP, Langsung Gaet Pembalap Ini
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR