MOTOR Plus-Online.com - Di tengah pandemi virus corona atau covid-19, Presiden Joko Widodo memberikan kebijakan keringanan kredit kendaraan baik motor atau mobil.
OJK (Otoritas Jasa Keungan) menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi.
Dengan kebijakan keringanan kredit motor, diharapkan dapat meringankan beban pekerja di sektor informal seperti driver ojek online (ojol).
Meski begitu, masih banyak driver ojol yang belum mendapatkan keringanan kredit sampai sekarang.
Untuk memperjelas kebijakan keringanan kredit, Otomotif Group mengadakan acara Ngobrol Virtual (NGOVI), Kamis (7/5/2020).
NGOVI ke-11 menghadirkan dua narasumber, Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), dan Igun Wicaksono selaku Ketua Presidium Garda Indonesia.
Kesulitan driver ojol saat mengajukan keringanan kredit motor dijelaskan Igun.
"Kesulitannya seperti dari sisi administrasi, seperti mereka harus menunjukkan kalau mereka benar adalah driver ojol," kata Igun.
Baca Juga: Kabar Bagus, 149.793 Nasabah FIF Group Telah Disetujui Keringanan Cicilan, Buruan Cek Bro