Syarat Membuat BPKB Elektronik di Kantor Samsat, Siapkan Dokumen Ini

Ahmad Ridho - Rabu, 18 Juni 2025 | 08:00
Korlantas Polri resmi menerbitkan BPKB elektronik atau e-bpkb, dilengkapi chip RFID dan NFC.
Adam Samudera
Adam Samudera
Korlantas Polri resmi menerbitkan BPKB elektronik atau e-bpkb, dilengkapi chip RFID dan NFC.

MOTOR Plus-online.com - e-BPKB akhirnya resmi diluncurkan Korlantas Polri.

Syarat membuat BPKB elektronik di kantor Samsat, siapkan dokumen ini.

BPKB elektronik diklaim jauh lebih canggih berkat chip RFID dan NFC.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

BPKB berfungsi sebagai surat identitas dan bukti sah bahwa seseorang adalah pemilik kendaraan tersebut.

Ternyata proses pembuatan e-BPKB di kantor Samsat cukup mudah, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih baru dapat membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) di kantor pelayanan BPKB di tingkat Polda.

BPKB elektronik nantinya tetap berbentuk fisik seperti buku, namun akan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan dan terhubung langsung dengan arsip digital.

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan BPKB Elektronik, Segini Biaya Pembuatan Untuk Motor

Sistem ini akan terintegrasi dengan basis data tunggal Korlantas Polri serta berbagai pemangku kepentingan seperti lembaga pembiayaan, bank, dan pegadaian.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER