5 Cara Mendapatkan BPKB Elektronik, Segini Biaya Pembuatan Untuk Motor

Ahmad Ridho - Senin, 16 Juni 2025 | 09:10
Biaya pembuatan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000 dan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga Rp 225.000.
Ditlantas Polda Aceh
Ditlantas Polda Aceh
Biaya pembuatan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000 dan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga Rp 225.000.

MOTOR Plus-online.com - BPKB elektronik atau e-BPKB akhirnya resmi diterbitkan Korlantas Polri.

5 cara mendapatkan BPKB elektronik, segini biaya pembuatannya untuk motor.

Kortlantas Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB ) elektronik untuk kendaraan baru, khususnya mobil.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

BPKB memiliki fungsi memvalidasi bahwa seseorang adalah pemilik sah dari kendaraan tersebut.

Dibanding BPKB model lama, BPKB elektronik memiliki keunggulan, salah satunya sudah disematkan teknologi RFID dan NFC.

Buku Pemilik Kendaraan Bemrotor (BPKB) elektronik resmi diluncurkan sejak Maret 2025 oleh Korlantas Polri.

Salah satu latar belakang terciptanya layanan ini adalah untuk melaksanakan PP No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Baca Juga: BPKB Elektronik Dilengkapi 2 Teknologi Canggih, Fungsinya Apa?

BPKB elektronik nantinya tetap berbentuk fisik seperti buku, namun akan dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan dan terhubung langsung dengan arsip digital.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER