Kok Bisa Kena Tilang Gara-gara Bayar Pajak Motor Lewat dari Masa Berlaku Padahal Lagi Bebas Denda?

Galih Setiadi - Rabu, 22 Januari 2025 | 09:19 WIB
TribunJateng
Foto ilustrasi polisi memeriksa STNK yang menjadi syarat bayar pajak motor.

Yang harus brother pahami, bukan tidak mungkin kena tilang dalam kondisi belum bayar pajak motor.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.

"Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak," ujarnya mengutip Kompas.com.

Untuk keringanan yang dikeluarkan Bapenda Jawa Tengah, bertujuan meringankan masyarakat.

"Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman," ucap Danang.

Selain itu, ia juga menuturkan polisi bisa menilang bukan karena keterlambatan pembayaran pajak, tapi STNK yang sudah habis masa pengesahannya.

Brother Jawa Tengah, segera bayar pajak motor ya kalau belum.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular