Resmi Berlaku Sejak 5 Januari 2025, Begini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaraan

Ahmad Ridho - Selasa, 21 Januari 2025 | 09:10 WIB
Instagram @suzuki.lampung
Opsen pajak sudah dimulai sejak 5 Januari 2025 lalu, pemilik kendaraan sudah tahu cara hitungnya?

 

MOTOR Plus-online.com - Sempat bikin kaget dengan kebijakan baru penerapan opsen pajak.

Banyak pemilik kendaraan bermotor yang bingung dengan pungutan opsen pajak.

Nantinya akan ada kolom tambahan pada STNK motor atau mobil untuk opsen pajak ini.

Lalu apa itu opsen pajak?

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).

Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah resmi menjalankan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga: Warga Girang, Khusus di Jakarta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Berlaku

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular