MOTOR Plus-online.com - Sempat bikin kaget dengan kebijakan baru penerapan opsen pajak.
Banyak pemilik kendaraan bermotor yang bingung dengan pungutan opsen pajak.
Nantinya akan ada kolom tambahan pada STNK motor atau mobil untuk opsen pajak ini.
Lalu apa itu opsen pajak?
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah resmi menjalankan kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025.
Baca Juga: Warga Girang, Khusus di Jakarta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Berlaku
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR