MOTOR Plus-Oline.com - Kabar penting buat brother yang akan membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM C.
Beneran ujian praktik SIM C kini harus di area Satpas dan jalan raya alias 2 tempat?
Enggak cuma yang benar-benar baru, pembuatan SIM juga berlaku untuk yang masa berlakunya habis walaupun hanya lewat sehari dari jatuh tempo.
Kabarnya, bikin SIM C untuk kendaraan roda dua dan tiga, ada dua praktek berkendara.
Untuk aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.
Kalau sebelumnya hanya di area Satpas, katanya sekarang juga harus di lapangan atau ujian praktik 2.
Ujian untuk permohonan SIM dilakukan secara bertahap, mulai dari teori, praktik 1 dan 2.
Seperti yang disampaikan Baur SIM, Aipda Finda Hermawan mewakili Kasatlantas Polres Boyolali AKP Susilo Eko Nurwardani pada Jumat (16/1/2025).
Baca Juga: Viral Video Ujian SIM C Langsung di Jalan Raya Diikuti Polisi dari Belakang, Begini Aturannya
Buat melakukan ujian praktik 2, akan ada pendampingan dari petugas.
Selain mendampingi, polisi juga akan menilai secara langsung pemohon SIM dalam berkendara.
"Ujian praktik di jalan ini untuk pengaplikasian tata cara mengendarai atau mengemudi yang benar di jalan raya," ujarnya.
Tak hanya memahami rambu-rambu, penguji juta akan melihat seluruh aspek pemahaman tata cara berkendara pemohon yang baik dan benar.
Mulai dari pemahaman aspek bahaya, wawasan kondisi jalan dan pengetahuan terkait lalu lintas dan teknis kendaraan.
"Intinya ujian ini (praktik 2) sebagai bentuk pengaplikasian dari ujian teori," pungkasnya.
Nah, kalau brother setuju atau enggak ujian praktik SIM C di jalan raya?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR