MOTOR Plus-Online.com - Kabar duka datang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Brigjen Purn Yusri Yunus meninggal dunia, mantan Dirregident Korlantas Polri yang ubah lintasan ujian praktik SIM C yang sebelumnya ada zig-zag dan angka 8.
Perwira tinggi (Pati) Mabes Polri itu menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (19/1/2025) pukul 20.52 WIB.
Di usia 58 tahun, Brigjen Purn Yusri Yunus meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Inna lillahi wainna ilaihi rojiun. Turut berduka cita atas wafatnya Brigjen Pol Yusri Yunus," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Jenazah akan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir pada Senin (20/1/2025).
Adapun jenazah diberangkatkan dari rumah duka yang berada di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Korlantas Polri Kasih Paham Kenapa NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025
Baca Juga: Sebenarnya Biaya Bikin SIM C Rp 100 atau Rp 200 Ribu Sih, Ini Kata Dirregident Korlantas Polri
Sosok kelahiran Polewali Mandar 21 Desember 1966 itu dikenal luas masyarakat saat menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya.
Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1991 itu punya pengalaman yang luas, terutama di lalu lintas.
Sebelum pensiun, Brigjen Purn Yusri Yunus mengemban jabatan sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak Oktober 2021.
Salah satu langkahnya yang cukup disorot, yaitu perubahan lintasan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti yang brother tahu, sebelumnya ujian praktik SIM C di antaranya zig-zag dan angka 8.
Saat ini, lintasan tersebut diganti dengan yang berbentuk huruf S.
"Semoga Almarhum mendapatkan tempat yang terbaik di Sisi Allah SWT dan keluarga yang di tinggalkan diberikan keiklasan dan ketabahan. Amiin Yaa Rabbal'Alamin," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR