MOTOR Plus-online.com - Setiap pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Cek biaya pembuatan SIM C bulan Mei 2025, SIM moge cuma Rp 100 ribu.
Saat ini SIM motor dibagi tiga, SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C untuk motor berkapasitas di bawah 250cc, sementara SIM C1 untuk motor di atas 250cc-500cc dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc atau moge.
Namun saat ini baru SIM C1yang sudah diterbitkan di Satpas SIM, sementara SIM C2 belum diterbitkan.
Sama seperti SIM C, SIM C1 dan SIM C2 biaya pembuatannya Rp 100 ribu.
SIM sendiri merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Harus diketahui, ada batasan usia minimum untuk mendapatkan SIM sesuai dengan jenis SIM.
Baca Juga:Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM C Maret 2025, Tinggal Terima Beres?
Aturan mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 77 ayat (1).
Editor | : | Ahmad Ridho |