MOTOR Plus-online.com - Kasus perampasan motor di jalan modus debt collector kembali terjadi.
Seorang pria di Cipinang, Jakarta Timur kehilangan motor usai dirampas pelaku.
Korban diberhentikan dan para pelaku mengaku sebagai utusan leasing motor.
Motor milik pemuda berinisial RMH (25) dirampas orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang pelaku berinisial SK (20) dan RIN (24).
"Kedua pelaku ditangkap kawasan Jakarta Timur pada Jumat, 9 Mei 2025," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dikutip dari Tribun Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Resa menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang tengah mengendarai motor tiba-tiba diberhentikan oleh kedua pelaku.
Baca Juga: 6 Debt Collector Keroyok Pemilik Motor yang Sudah Lunas di Gorontalo, Malah Lapor Balik
Para pelaku mengaku berasal dari pihak leasing dan menuduh korban memiliki tunggakan pembayaran.
"Korban diajak ke kantor pelaku dan di tengah jalan pelaku menjatuhkan STNK. Namun ternyata bukan STNK milik korban," ujar Resa.
Saat RMH turun dan mengambil STNK tersebut, pelaku langsung kabur dengan membawa motor korban. Selain itu, kedua pelaku juga mengambil HP korban.
Setelahnya, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkap mereka.
"Dua tersangka dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Resa.
Editor | : | Ahmad Ridho |