Klarifikasi Salah Sasaran Tilang ETLE, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?

Ahmad Ridho - Jumat, 09 Mei 2025 | 12:15
Pemilik kendaraan yang salah sasaran kena tilang elektronik harus melakukan klarifikasi, dokumen apa saja yang harus dibawa?
Tribunnews.com
Tribunnews.com
Pemilik kendaraan yang salah sasaran kena tilang elektronik harus melakukan klarifikasi, dokumen apa saja yang harus dibawa?

- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir

4. Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang

5. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS atau video saat bertugas

6. Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas

7. Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut. Jika sanggahan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.

Masyarakat yang salah sasaran ETLE juga bisa memeriksa apakah kendaraanya mereka tercatat melakukan pelanggar lalu lintas di https://etle.polri.go.id.

Pada situs ini, pilih menu “Cek Data” lalu memasukkan nomor kendaraan, maka sistem akan menampilkan apakah ada tilang yang tercatat atas nama kendaraan tersebut.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER