Sekarang Jadi Paham Kenapa Motor Dilarang Masuk Jalan Tol

Ahmad Ridho - Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:40 WIB
@jabodetabek.terkini
Rawan terjadi kecelakaan, alasan kenapa motor dilarang masuk jalan tol.

Melaju dengan kecepatan tinggi dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang serius bagi pemotor.

- Alasan infrastruktur

Jalan tol di Indonesia dirancang dengan luas yang sesuai untuk kendaraan beroda empat atau lebih.

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025, Cek Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Infrastruktur jalan tol di Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat.

Namun, terdapat juga beberapa jalan tol yang mengizinkan bahkan memiliki jalur tersendiri untuk sepeda motor, seperti Jalan Tol Bali Mandara dan Suramadu.

Pemotor yang melanggar masuk jalan tol diancam denda atau pidana.

Denda dan pidana untuk pengendara motor yang masuk jalan tol adalah denda maksimal Rp 3 juta dan pidana penjara maksimal 14 hari.

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.

Selain Pasal 63 ayat 6, pengendara motor yang masuk jalan tol juga bisa dikenakan Pasal 64 ayat 4.

Pasal ini mengatur sanksi yang lebih ringan, yaitu kurungan maksimal 7 hari atau denda hingga Rp 1,5 juta.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular