Melaju dengan kecepatan tinggi dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang serius bagi pemotor.
- Alasan infrastruktur
Jalan tol di Indonesia dirancang dengan luas yang sesuai untuk kendaraan beroda empat atau lebih.
Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025, Cek Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Infrastruktur jalan tol di Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat.
Namun, terdapat juga beberapa jalan tol yang mengizinkan bahkan memiliki jalur tersendiri untuk sepeda motor, seperti Jalan Tol Bali Mandara dan Suramadu.
Pemotor yang melanggar masuk jalan tol diancam denda atau pidana.
Denda dan pidana untuk pengendara motor yang masuk jalan tol adalah denda maksimal Rp 3 juta dan pidana penjara maksimal 14 hari.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.
Selain Pasal 63 ayat 6, pengendara motor yang masuk jalan tol juga bisa dikenakan Pasal 64 ayat 4.
Pasal ini mengatur sanksi yang lebih ringan, yaitu kurungan maksimal 7 hari atau denda hingga Rp 1,5 juta.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR