Selanjutnya, dalam pemutihan tahun ini juga membebaskan denda BBNKB II.
Lalu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu turut dibebaskan.
Dan diskon PKB 20 persen khusus tunggakan di atas 1 tahun, bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama dalam wilayah Sulawesi Selatan.
Seperti yang dikatakan Kepala Bapenda Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh.
"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," ungkapnya.
Ia mengatakan, pembayaran PKB bisa secara digital lewat aplikasi atau supermarket.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek besaran pajaknya, Reza menyebut bisa diakses digital.
"Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa didownload. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan," katanya.
Tunggu apalagi, brother Sulawesi Selatan jangan sampai lewatkan promo yang ada ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR