Baca Juga: Pura-pura ke Masjid Maling Motor Malah Bawa Kabur Honda BeAT di Lamongan, Polisi Bilang Begini
Tersangka mengincar motor Honda Beat merah putih bernopol AG 2304 UK yang ditunggangi BP (19) bersama rekannya AM (19).
"Korban dihampiri sekelompok orang tak dikenal (para tersangka). Setelah sempat terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang digasak," sebutnya.
Julkifli mengungkapkan, berdasar penyelidikan, diketahui motor korban berada di rumah salah satu tersangka, RT (20), di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.
Petugas lantas mendatangi rumah tersangka sekaligus meringkusnya.
Kemudian, petugas melanjutkan penangkapan tersangka lain, yakni RB (16) warga Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, RM (17) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, HA (18) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, serta FE (17) asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
Lalu, DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, AP (17) pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, ID (18), asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dan HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
"Kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban serta lima sepeda motor lain yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya," beber Julkifli.
Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 10 Pelaku Komplotan Pencurian Motor Diciduk Polisi Nganjuk, Sebagian Masih Pelajar, Modus Terkuak
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR