MOTOR Plus-online.com - Berbeda dengan sebelumnya, pembuatan dan perpanjangan SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Ketahui sekarang SIM baru pakai NIK KTP dan ada logo khusus pada bagian atas.
Berbeda dengan sebelumnya pada SIM terbaru terdapat tambahan logo kendaraan.
Untuk SIM C ada penambahan logo atau gambar motor, sementara SIM A ada logo mobil.
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan menggunakan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP ternyata sudah mulai diberlakukan.
Sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
Tidak ada yang perlu dilakukan kalau pemotor atau pengemudi mobil sudah memiliki SIM.
Pemohon akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahun habis.
Untuk yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Cuma Modal Foto SIM dan STNK Berharap Lolos Operasi Zebra Pasti Kena Tilang Manual
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR