MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
11 aturan mengurus SIM di Satpas ada spanduk larangan pakai topi.
Pemilik kendaran yang sudah berusia 17 tahun wajib membuat SIM di Satpas SIM wilayah masing-masing.
Sebelum mengurus pembuatan SIM perhatikan ada 11 aturan yang tidak boleh dilanggar.
Spanduk pengumuman terpampang di halaman Satpas SIM dan harus ditaati calon pemohon SIM baru maupun yang akan memperpanjang SIM.
Berikut ini 11 aturan yang harus dipatuhi pemohon SIM selama berada di Satpas SIM.
1. Pengantar dilarang masuk
2. Dilarang memakai jaket
3. Dilarang memakai topi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR