MOTOR Plus-Online.com - Kesempatan bagus buat brother yang ingin bayar pajak motor, lagi ada diskon yang bagian dari program pemutihan.
Program pemutihan pajak motor Oktober 2024 ada diskon dan lainnya catat wilayah dan masa berlakunya sebelum berakhir.
Pemutihan di bulan ke-10 tahun 2024 ini diadaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemberian keringanan tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Maluku Utara.
Program yang satu ini berlaku sejak beberapa hari lalu, tepatnya pada 12 Oktober 2024.
Insentif ini untuk meringankan beban masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban pajak.
Seperti penjelasan yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara Zainab Alting.
"Pemilik kendaraan yang membayar pajak antara 60 hingga 31 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen. Sedangkan pembayaran yang dilakukan antara 30 hingga 7 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 10 persen," katanya dikutip dari TribunTernate.com.
Baca Juga: Kendaraan Bebas Bodong Pemutihan Pajak Motor 2024 di Jawa Barat Banyak Untungnya
Baca Juga: Cepat Bayar Pajak Motor Ada Pemutihan 2024 di Daerah Ini Bebas Denda dan Banyak Lagi
Enggak cuma pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pihaknya juga memberikan keringanan lainnya.
Yaitu pembebasan sanksi administrative bagi keterlambatan pembayaran PKB.
Kedua, Pemerintah Provinsi Maluku Utara membebaskan pajak progresif kendaraan.
Tidak hanya PKB, pihaknya juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun Lalu dan Tahun-tahun Lalu.
Adapun pemutihan atau pembebasan PKB di Maluku Utara 2024 ini sampai dengan akhir tahun alias 31 Desember.
Zainab juga mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat guna mendapatkan manfaat dari program ini.
"Datang ke Samsat terdekat untuk memperoleh insentif ini dan hindari keterlambatan pembayaran yang dapat menyebabkan denda tambahan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul "Pemprov Maluku Utara Berikan Diskon dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR