Enggak cuma pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pihaknya juga memberikan keringanan lainnya.
Yaitu pembebasan sanksi administrative bagi keterlambatan pembayaran PKB.
Kedua, Pemerintah Provinsi Maluku Utara membebaskan pajak progresif kendaraan.
Tidak hanya PKB, pihaknya juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun Lalu dan Tahun-tahun Lalu.
Adapun pemutihan atau pembebasan PKB di Maluku Utara 2024 ini sampai dengan akhir tahun alias 31 Desember.
Zainab juga mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat guna mendapatkan manfaat dari program ini.
"Datang ke Samsat terdekat untuk memperoleh insentif ini dan hindari keterlambatan pembayaran yang dapat menyebabkan denda tambahan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul "Pemprov Maluku Utara Berikan Diskon dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR